Sarifuddin Suding: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Warga Parimo

    Sarifuddin Suding: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Warga Parimo
    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding

    PARIMO - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menegaskan, siapapun pelaku penembakan saat unjuk rasa menolak pertambangan yang berakhir ricuh di Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, ketika menolak tambang emas PT Trio Kencana hingga menyebabkan salah seorang warga bernama Rifaldi tewas tertembak, harus ditindak tegas.

     

    “Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) juga sudah turun dari Mabes untuk melakukan suatu pemeriksaan baik terhadap senjata-senjata maupun aparat-aparat yang turun pada malam kejadian itu, " jelas legislator dapil Sulawesi Tengah ini dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik dengan pihak-pihak terkait, di Pantai Mosing, Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah, Kamis (17/2/2022).

     

    Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik dan menggelar pertemuan dengan warga masyarakat di Parimo, Sulteng sebagai upaya mendapatkan keterangan mengenai penembakan yang menewaskan seorang warga saat dilakukan pembubaran paksa aksi pemblokiran jalan poros trans Sulawesi pekan lalu. “Kami meminta keterangan dari bapak-bapak, keterangan yang sebenar-benarnya mereka yang betul-betul mengetahui tapi jangan mengarang, ” tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

     

    Agung Alfianto Lamakanca, warga asal desa Tada Kecamatan Tinombo Selatan dalam keterangannya menyatakan mendengarkan bunyi tembakan tapi tidak mengetahui dan melihat langsung pelaku penembakan itu. “Bunyi tembakan yang membuat kami ketakutan yang dimana kami berlarian tidak tahu arah dimana yang jelas kami berlarian, saudara saya Aldi itu jatuh. Kami pikir dia jatuh karena tersangkut (terjegal) kakinya. Pada saat kami lihat bahwa sudah ada luka tembakan di tubuh adinda saya, ” papar Agung.

     

    Hal serupa juga disampaikan Muhammad Iqbal, Kepala Desa Kasimbar Selatan. “Saya tidak mengetahui penembakan jam berapa karena saya hanya menelpon saudara-saudara saya yang ada di lapangan, ” kata Iqbal.

     

    Erfina, kakak kandung korban (Alm. Rifaldi), dalam pertemuan itu menjelaskan kehadiran adiknya di lokasi aksi demonstrasi karena diajak teman-temannya. Saat berada di lokasi, korban melakukan kegiatan siaran langsung di media sosial mengenai aksi tersebut. “Setahu saya pada saat itu adik saya itu cuma diajak oleh temannya untuk ikut aksi. Itu jam sembilan malam, ” kata Erfina. Kepada anggota Komisi III DPR RI, Erfina menyampaikan harapan agar pelaku penembakan dapat terungkap.

     

    Hasil pertemuan yang berakhir pada pukul 18.00 WITA itu menyimpulkan dari 17 perwakilan warga yang berbicara tidak ada yang melihat secara langsung penembakan itu, sehingga Komisi III DPR RI akan mencari keterangan dari pihak lain.

     

    Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pasca peristiwa pemblokiran jalan di Parigi Moutong pihaknya menangani dua laporan Polisi yang sudah naik ke tingkat penyidikan yaitu kasus penembakan yang menewaskan Rivaldi alias Aldi dan laporan terkait aktivitas pemblokiran atau penutupan jalan. Sejauh ini jumlah anggota Polri yang diperiksa berjumlah 17 orang.

     

    “Kemudian pada Kamis (17/2/2022) baru dimulai pelaksanaan uji balistiknya karena kemarin tim pulang dan sampainya sangat sore sekarang mulai dilakukan uji balistik, nanti hasilnya juga akan saya sampaikan, ” kata Kombes Pol Didik Supranoto. Uji Balistik oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar itu diperkirakan akan berlangsung selama tiga hingga empat hari.

     

    Uji Balistik dilakukan untuk menemukan kecocokan antara proyektil yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan 15 pucuk senjata api milik anggota Polres Parigi Moutong yang sebelumnya telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. (oji/sf)

    sarifuddin suding komisi iii pan sulteng didik supranoto muhammad iqbal erfina rifaldi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Agung Sererahkan 43 Bidang Aset Tanah...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait