JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Riswan Tony menduga ada keengganan dari oknum pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengukur ulang lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan-perusahaan besar, sebagai upaya pemberantasan kasus mafia tanah di Indonesia. Ia meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN mengambil tindakan tegas atas dugaan tersebut.
“Ada beberapa kasus termasuk yang di (Kepulauan) Riau kemarin, ini akibat enggannya pihak BPN untuk mengukur ulang terhadap lahan-lahan atau HGU dari perusahaan-perusahaan yang besar, ” jelas Riswan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto beserta jajaran Kementerian ATR/BPN, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/9/2022).
Riswan juga menyebutkan mengenai temuan di daerah pemilihannya (dapil) yakni Lampung II, dimana ada oknum yang diduga memalsukan luas HGU. Ia berharap agar Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti laporan-laporan mengenai dugaan kasus mafia pertanahan yang berujung akan menyengsarakan rakyat ini.
“Termasuk di Lampung juga Pak, daerah pemilihan saya itu ada satu perusahaan besar, perusahaan gula, yang mana disinyalir bahwasanya izinnya kurang lebih sekitar 55.000 Ha tapi kenyataannya lahan yang dikuasai 125.000 Ha. Saya berharap dengan Pak Menteri yang baru ini, Pak Hadi, artinya ada konsen terhadap pengukuran lahan HGU di seluruh Indonesia, karena kejadian yang di Riau itu sudah bertahun-tahun tidak pernah diukur akibatnya bukan saja lahan masyarakat tetapi juga lahan hutan lindung yang dikuasai oleh mereka, ” jelas politisi Partai Golkar ini.
Riswan juga tegas mengingatkan agar Kementerian ATR/BPN juga segera berbenah dan mengambil langkah tegas pada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah. Ia juga menyinggung mengenai maraknya kasus double sertifikat tanah yang tak juga kunjung terselesaikan dan bahkan terkesan dibiarkan.
Baca juga:
Wakil Bupati Tinjau Pelaksanaan Ujian PPPK
|
“Jadi seiring dengan niat bapak yang diperintahkan oleh Presiden untuk memberantas mafia tanah, tentunya mafia yang ada di dalam BPN dulu yang diberes-in. Karena keengganaan-keengganan inilah yang merusak sebenarnya terhadap pertanahan di Indonesia ini. Termasuk di antaranya double sertifikat yang yang sudah fenomenal, ini ada oknum dan (ironis) teman-temannya tahu bahwasanya oknum ini membuat sertifikat itu tapi tidak bisa menegur atau membatalkan surat sertifikat itu, ” tutup Riswan. (we/sf)