Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Manokwari dan Sorong, Begini Penyampaian Komnas Perlindungan Anak 

    Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Manokwari dan Sorong, Begini Penyampaian Komnas Perlindungan Anak 

    JAKARTA - Kasus kejahatan seksual yang dilakukan seoranf paman inisial PM (34) terhadap ponakannya inial PM (12) dengan cara menyekap disalah satu ruangan gereja di Manokwari adalah bejat dan menjadi perhatian serius Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

    Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, kasus tersebut merupakan kejahatan atas kemanusiaan dan tidak ada kata toleransi atas perkara itu, karena kasus merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa karena ancaman pidananya lebih dari 15 tahun, dan dapat ditambahkan dengan hukuman maksimal 20 tahun.

    Lebih lanjut, Ia menambahkan disamping pelaku DM dapat dikenakan berupa hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia dan pemasangan cip, oleh karenanya Komnas Perlindungan anak mendesak segera menangkap dan menahan paman korban, " jelas Arist, ketika memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (13/05/2023).

    "Kasus kemanusian ini tidak bisa dibiarkan penyelesaiannya dengan cara adat damai. Karena kasus ini merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa serta dapat disamakan dengan tindak pidana khusus Narkoba, Teroris dan Korupsi, " desak Arist.

     "Saya kira Polda Papua Barat dan jajaran Direskrimum dan Unit PPA paham terhadap perkara ini dan saya yakin komitmen pak Kapolda Papua Barat bahwa kasus-kasus pelanggaran hak anak tidak bisa ditoleransi, " ungkapnya.

    Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas kepedulian Kapolda Papua Batat dan jajaran Direskrimum dan unit PPA dan atas kepeduliannya khusus.

    "Kepada perkara-perkara pelanggaran hak anak dalam waktu dekat akan menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Papua Batat dan jajaran operasional penyidik, " jelas Arist dalam keterangan persnya.

    Disamping itu, dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual dan kasus pelanggaran hak anak sejak awal Januari hingga akhir Mei 2023, dimana kasus kekerasan dan pelanggaran menunjukan "trend" menin gkat menunjukkan bahwa selain Manokwari, kabupaten dan Kota Sorong juga darurat kejahatan seksual dan pelanggaran hak.

    "Trend meninkatnya berbagai pelanggaran hak anak di Manokwari dan di Sorong, dalam kesempatan inilah pemerintahan Papua Bararat segera mendeklarasi Gerakan Bersama masyarakat Memutus mata kekerasan dan pelanggaran hak berbasis adat, gereja, keluarga dan masyarakat. Untuk kepentingan ini, tim Komnas Perlindungan Anak akan segera menemui Gubernur Papua Barat, Kapolda Pabar, demikian juga Bupati dan walikota Manokwari dan Sorong, " pungkas Arist kepada sejumlah awak media di kantornya di Jakarta.(**)

    jakarta komnas perlindungan anak
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait