Timika - -- Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga dipimpin Serka Al Isra menghadiri kegiatan Rapat Komite Keamanan Penerbangan Tahun 2023, bertempat di ruang rapat terminal Bandara Agimuga Kp. Aramsolki, Distrik Agimuga, Kab. Mimika, Jumat (17/03/2023).
Dalam keterangannya, Serka Al Isra mengatakan bahwa kegaiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi semua stakeholder terkait, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam menjaga keamanan penerbangan khususnya di bandara. “Salah satu yang dibahas dalam pertemuan kali ini terkait dengan peningkatan antisipasi keamanan di bandara, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ” ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, maksud dan tujuan rapat komite Airport Security Program (ASP) ini adalah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan prosedur dan langkah-langkah keamanan penerbangan di bandar udara pada saat ancaman kemanan meningkat. “Hal ini juga untuk mengidentifikasi daerah-daerah rawan termasuk peralatan dan fasilitas lainnya serta memberikan informasi program keamanan Bandar Udara Agimuga sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional, ” pungkasnya.
Sementara itu, Ka Bandara Agimuga Bapak Sidik saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak yang tergabung dalam Komite Keamanan Bandara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. “Seperti tindakan melawan hukum adalah menguasai pesawat secara tidak sah yang sedang terbang atau yang sedang di darat, menyandera orang didalam pesawat atau di bandar udara, membawa senjata, barang, peralatan berbahaya atau bom kedalam pesawat atau bandar udara tanpa izin dan lainnya, ” tuturnya.
Bapak Sidik juga menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga dibahas terkait dengan dokumen Airport Emergency Plan (AEP), yang mana dilakukan untuk komunikasi instansi terkait jika terjadi hal darurat, serta dokumen lainnya yang wajib dimilik bandara udara. “Jadi kita bahas dokumen AEP, yang berisi koordinasi, komando dan komunikasi antara unit/instansi untuk penanggulangan keadaan darurat yang terjadi di bandar udara dan sekitarnya sampai radius 5 miles (8 km), dan titik referensi bandar udara yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Dokumen ASP dan AEP wajib dimilik oleh setiap bandar udara, ” jelasnya.(*)